Supriadi (31), pelaku pencurian saat diamankan di Mapolsek Ngoro, Mojokerto. (Foto: SINDOnews/Tritus Julan)

MOJOKERTO, iNews.id - Saat pemilik kendaraan menunaikan ibadah salat subuh, truknya yang diparkirkan di halaman salah satu masjid di Kabupaten Mojokerto, diobok-obok  pencuri. Beruntung aksi pencurian itu terekam CCTV sehingga pelaku langsung ditangkap polisi.

Pelaku, Supriadi (31), warga Dusun Glatik, Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, pun harus berlebaran di sel tahanan. Pemuda pengangguran itu ditangkap aparat Polsek Ngoro dari tempat persembunyiannya dalam hitungan jam karena aksinya sempat terekam kamera CCTV masjid. 

Kapolsek Ngoro Kompol Jingga Novrianto mengungkapkan, aksi pencurian itu bermula saat Hasib (32), warga Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, memarkirkan truknya di salah satu masjid di Desa Watesnegoro. Ketika itu, dia hendak menunaikan ibadah salat subuh.

"Saat korban salat, truk yang terparkir di sebelah jalan ini disatroni oleh pelaku. Aksi pencurian ini baru diketahui saat korban kembali usai salat subuh," kata Kapolsek Ngoro, Rabu (14/4/2021).

Ketika itu, korban melihat kabin truknya dalam keadaan acak-acakan. Dompet Hasib yang berisi uang Rp520.000 serta surat-surat kendaraan raib. Tak hanya itu, smartphone miliknya yang diletakkan di belakang jok mobil juga hilang. Hasib kemudian meminta bantuan takmir masjid untuk melihat CCTV.

"Ternyata, aksi yang dilancarkan Supriadi yang juga sopir itu terekam kamera CCTV. Berbekal rekaman CCTV tersebut korban melapor ke Mapolsek Ngoro," kata Kapolsek.

Dalam hitungan jam, pelaku kemudian diciduk petugas di warung tepi jalan Desa Manduro Manggunggajah, Kecamatan Ngoro. Sejumlah barang bukti diamankan dalam penangkapan itu di antaranya, satu unit mobil Innova warna silver bernopol S 1747 RY, sejumlah kartu identitas korban, dan sebuah silikon HP.

"Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti, termasuk kendaraan yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian. Pelaku pekerjannya juga sebagai sopir," kata Kompol Jingga.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku juga pernah melancarkan aksinya di beberapa warung di Pasuruan dan Surabaya. Kali ini dia mengaku nekat mencuri lantaran terbelit dan membutuhkan uang. Atas aksinya itu, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Pelaku ini mengaku melakukan pencurian dompet dan ponsel (korban) yang ditinggal di dalam kendaraan truk karena kepepet untuk membayar uang sewa mobil di rental kendaraan. Untuk ancaman hukuman maksimal lima tahun lamanya," kata Kompol Jingga.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network