Majelis Hakim PN Surabaya memvonis 19 tahun penjara Nurherwanto Kamaril, pemilik Panti Asuhan Budi Kencana Surabaya terkait pencabulan anak di bawah umur, Rabu (27/8/2025). (Foto: Hari Tambayong).

Aksi pencabulan yang dilakukan Nurherwanto melibatkan lebih dari satu anak dan telah berlangsung sejak tahun 2022. Korban sempat diancam agar tidak melapor, hingga akhirnya kasus ini terungkap berkat laporan dari mantan istri terdakwa yang dibantu oleh UKBH Universitas Airlangga Surabaya ke Polda Jawa Timur.

Kuasa hukum korban, Tis’at Afriyandi menyambut baik putusan majelis hakim. Dia berharap kasus ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual, terlebih pelaku adalah pemilik panti asuhan yang seharusnya menjadi pelindung.

“Putusan ini kami sambut baik. Semoga tidak ada lagi anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual, apalagi oleh orang yang seharusnya melindungi mereka,” ujar Tis’at.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network