SURABAYA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dipimpin oleh Nurnaningsih Amriani menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara kepada Nurherwanto Kamaril, pemilik Panti Asuhan Budi Kencana Surabaya. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan kurungan tambahan selama enam bulan.
Dalam pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp500 juta," ujar Nurnaningsih saat membacakan putusan tersebut, Rabu (27/8/2025).
Aksi pencabulan yang dilakukan Nurherwanto melibatkan lebih dari satu anak dan telah berlangsung sejak tahun 2022. Korban sempat diancam agar tidak melapor, hingga akhirnya kasus ini terungkap berkat laporan dari mantan istri terdakwa yang dibantu oleh UKBH Universitas Airlangga Surabaya ke Polda Jawa Timur.
Kuasa hukum korban, Tis’at Afriyandi menyambut baik putusan majelis hakim. Dia berharap kasus ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual, terlebih pelaku adalah pemilik panti asuhan yang seharusnya menjadi pelindung.
“Putusan ini kami sambut baik. Semoga tidak ada lagi anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual, apalagi oleh orang yang seharusnya melindungi mereka,” ujar Tis’at.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait