LAMONGAN, iNews.id – Polres Lamongan membekuk pemilik distro atas kasus pencabulan. Pria bernama Satrya Nur Rochman (27) tersebut ditangkap setelah para korban melaporkan perbuatan tersangka kepada polisi.
Hasil penyelidikan polisi, Satya telah mencabuli 16 gadis, satu di antaranya anak di bawah umur. Modusnya, pelaku meminta kepada para korban untuk menjai model baju koleksi dagangannya. Saat itulah pelaku berbuat asusila dengan memegang payudara korban.
“Saat korban sedang berganti baju, tersangka masuk ke dalam ruang ganti dengan alasan mengukur baju. Caranya dengan menempelkan baju ke badan korban. Saat itulah pelaku meremas payudara korban,” kata Kapolres Lamongan AKBP Harun, Kamis (15/10/2020).
Pada kasus lain, pelaku bahkan meminta korban melakukan oral. “Modusnya sama, korban dibujuk dijadikan model pakaian yang dijual,” ujarnya.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan sudah 16 perempuan yang menjadi korban tersangka. Namun polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mencari tahu kemungkinan korban lain dalam kasus ini.
“Pengakuannya 16 korban, tetapi kami tisak percaya begutu saja,” katanya.
Atas perbuatan bejat ini tersangka diancam Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait