BONDOWOSO, iNews.id - Kakek berusia 61 tahun di Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) dibekuk polisi setelah terbukti mencabuli bocah 11 tahun yang masih tetangga. Perbuatan bejat tersebut terjadi saat korban berada di rumah paman yang dalam kondisi sepi.
Basir, warga Desa Kalianyar, Kecamatan Tamanan ditangkap aparat dari Unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso. Penangkapan pelaku berdasar atas laporan orang tua korban.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo mengatakan, kronologi kejadian bermula saat pelaku sedang mengambil makanan jatah pekerja sawah milik paman korban. Saat itulah tersangka melihat korban sedang berada dalam kamar.
Tersangka masuk kembali melalui pintu belakang dan langsung melakukan tindakan pencabulan dengan memegang bagian vital dan mencium korban. Saat itu, korban sempat meronta.
“Kelakuan pelaku terhenti saat ada teman bermain korban datang ke rumah. Basir langsung melarikan diri keluar dari tempat kejadian,” katanya, Kamis (15/10/2020).
Selain telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan batang bukti, polisi juga telah melakukan Visum At Repertum pada korban. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76 E Undang-Undang nomor 17 tahun 16 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti pelaku yakni maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait