Dwi Bagus dikawal petugas Jatanras Polda Jawa Timur setelah ditangkap di rumah temannya di Jombang. (Foto: iNews).

Usai menghabisi nyawa kedua korban di halaman belakang rumah, pelaku dengan dingin membakar jasad mereka, menggiling sisa-sisa material jasad menggunakan mesin penggiling daging, lalu membuangnya ke sungai untuk menghapus jejak kejahatannya.

Atas perbuatan keji dan berencana tersebut, tersangka kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network