Usai menghabisi nyawa kedua korban di halaman belakang rumah, pelaku dengan dingin membakar jasad mereka, menggiling sisa-sisa material jasad menggunakan mesin penggiling daging, lalu membuangnya ke sungai untuk menghapus jejak kejahatannya.
Atas perbuatan keji dan berencana tersebut, tersangka kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait