Tersangka Dwi Bagus Martono dalam kasus pembunuhan istri siri dan anaknya yang berusia 4 tahun di Jawa Timur mengenakan baju tahanan di Polda Jatim, Selasa (27/10/2026). (Foto: iNews).

Untuk menjalankan aksinya, tersangka menggunakan sejumlah peralatan, termasuk mesin penggiling daging yang dibeli secara daring.

Polisi masih menangani kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network