Untuk menjalankan aksinya, tersangka menggunakan sejumlah peralatan, termasuk mesin penggiling daging yang dibeli secara daring.
Polisi masih menangani kasus pembunuhan ibu dan anak tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait