Dengan fakta baru pembunuhan berencana tersebut, tersangka saat ini terjerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana mati.
"Ternyata dalam rekonstruksi itu, keterangan tersangka berubah. Semua kejadian inikan tidak ada saksi mata. Semuanya keterangan murni keterangan dari tersangka. Jadi tersangka itu sudah ada niat untuk membunuh korban," katanya.
Sebelumnya seorang gadis ditemukan tewas setengah telanjang di tebing di kawasan Pantai Patokkowang, Tamperan, Pacitan. Proses evakuasi berlangsung dramati karena jasad korban berada di tebing curam. Pelaku pembunuhan tak lain saudara angkat korban.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait