Rekonstruksi Pembunuhan Gadis Pacitan (Foto: iNews/Ahmad Subekhi)

PACITAN, iNews.id - Kasus pencabulan dan pembunuhan gadis di terbing Pacitan, Jawa Timur (Jatim) ternyata direncanakan. Hal itu terbongkar saat rekonstruksi pada Jumat (20/8/2021).  

rekontruksi atau reka ulang kejadian pencabulan dan pembunuhan digelar di halaman Polres pacitan. Polisi tidak menggelar rekontruksi di lokasi kejadian karena TKP di tebing terjal dan membahayakan.

Terungkap, tersangka Irvana Muslim memperagakan rangkaian berangkat berboncengan motor bersama korban. Selanjutnya duduk berdua dan memukul korban dengan batu dari belakang. Korban disetubuhi saat tidak sadarkan diri.

Dari 26 adegan, terungkap fakta jika pelaku dengan sengaja dan terencana membunuh korban karena cemburu. Dalam keterangan sebelumnya, pelaku kepada penyidik mengaku cemburu karena ada foto pria lain di ponsel korban.

Ternyata keterangan tersebut dibantah sendiri oleh pelaku. Pelaku mengaku sejak awal ingin membunuh korban karena cemburu.

"Keterangan awal pelaku, katanya dia tersulut emosi melihat foto pria lain di HP korban kemudian memukul pakai batu," kata Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Juwair.

Dengan fakta baru pembunuhan berencana tersebut, tersangka saat ini terjerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana mati.

"Ternyata dalam rekonstruksi itu, keterangan tersangka berubah. Semua kejadian inikan tidak ada saksi mata. Semuanya keterangan murni keterangan dari tersangka. Jadi tersangka itu sudah ada niat untuk membunuh korban," katanya.

Sebelumnya seorang gadis ditemukan tewas setengah telanjang di tebing di kawasan Pantai Patokkowang, Tamperan, Pacitan. Proses evakuasi berlangsung dramati karena jasad korban berada di tebing curam. Pelaku pembunuhan tak lain saudara angkat korban.


Editor : Nani Suherni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network