Pelaku pembunuhan SW saat berada di Mapolres Tulungagung, berikut batang bukti bongkahan batu yang digunakan membunuh korban, Senin (3/5/2021). (Foto: iNews.id/Anang Agus Faisal).

Sebelum pergi, pelaku mengambil uang korban Rp1,1 juta dan HP. Motor korban dia pakai perjalanan ke Malang. Sesampai di Malang, pelaku mengubah warna cat motor beserta nomor polisi. Sedangkan HP korban langsung dijual di wilayah Malang. 

Dari pemeriksaan juga diketahui pelaku seorang residivis. SW pernah mendekam di penjara wilayah Jawa Tengah karena kedapatan mencuri tabung gas. Dia juga pernah meringkuk di penjara Malang, Jawa Timur karena menggondol hp. 

Handono menambahkan, dalam kasus pembunuhan ini, pelaku terancam dijerat pasal 339 dan 338 KUHP. "Yang bersangkutan terancam hukuman 20 tahun penjara," katanya. 

Diketahui, laki-laki ditemukan tewas membusuk di Jalur Lingkar Selatan (JLS). Korban pertama kali ditemukan seorang pencari rumput pada 27 April lalu. Korban ditemukan di semak, sekitar lima meter dari bahu jalan menuju pantai selatan Gemah. 

Kondisi jasad warga Kecamatan Argapura Kabupaten Majalengka, Jawa Barat itu sudah busuk. Belatung merubung nyaris sekujur jasad, termasuk bagian muka juga digerogoti. 


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network