Pelaku pembunuhan SW saat berada di Mapolres Tulungagung, berikut batang bukti bongkahan batu yang digunakan membunuh korban, Senin (3/5/2021). (Foto: iNews.id/Anang Agus Faisal).

TULUNGAGUNG, iNews.id - Pelaku pembunuhan terhadap Said Supriadi (45) warga Majalengka, Jawa Barat akhirnya terungkap. Pelaku yakni SW (31) teman, sekaligus tetangga korban sendiri. 

Warga Desa Sumbermaning Kulon, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang itu menghabisi korban dengan cara memukulkan batu ke bagian kepala dan dada. Akibat pukulan itu, korban jatuh tersungkur dan tewas. 

"Dari hasil penyelidikan, terungkap bawah pembunuh korban adalah temannya, SW. Saat ini dia masih menjalani pemeriksaan," kata Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, Senin (3/5/2021). 

Menurut Handono, motif aksi pembunuhan tersebut diduga karena sakit hati. SW tersinggung dengan omelan kasar korban yang baru saja kalah berjudi. 

Ceritanya, pada Jumat 23 April, korban dan pelaku berboncengan motor ke pantai Prigi, Kabupaten Trenggalek. Korban berjudi dan kalah sampai Rp1 juta. 

Pada Sabtu  24 April, keduanya memutuskan kembali ke Malang. Saat itu dini hari. Karena masih kesal dengan kekalahannya, sepanjang jalan korban terus ngomel. Pelaku juga menjadi sasaran omelan. Dengan alasan ingin kencing, pelaku meminta korban mampir ke JLS. 

"Saat berhenti korban tiba tiba diserang oleh pelaku," kata Handono. 

Tiga kali pukulan bersarang ke leher. Korban yang tidak siap, gagal menghindar dan terjungkal. Sebelum bangkit, sebongkah batu yang diperkirakan seberat 20 kilogram menghantam kepalanya. 

Tak berhenti di situ, pelaku kembali menghantamkan batu ke bagian dada korban hingga meninggal dunia. Setelah itu Jasad korban kemudian diseret ke semak-semak dan ditinggal pergi.  

Sebelum pergi, pelaku mengambil uang korban Rp1,1 juta dan HP. Motor korban dia pakai perjalanan ke Malang. Sesampai di Malang, pelaku mengubah warna cat motor beserta nomor polisi. Sedangkan HP korban langsung dijual di wilayah Malang. 

Dari pemeriksaan juga diketahui pelaku seorang residivis. SW pernah mendekam di penjara wilayah Jawa Tengah karena kedapatan mencuri tabung gas. Dia juga pernah meringkuk di penjara Malang, Jawa Timur karena menggondol hp. 

Handono menambahkan, dalam kasus pembunuhan ini, pelaku terancam dijerat pasal 339 dan 338 KUHP. "Yang bersangkutan terancam hukuman 20 tahun penjara," katanya. 

Diketahui, laki-laki ditemukan tewas membusuk di Jalur Lingkar Selatan (JLS). Korban pertama kali ditemukan seorang pencari rumput pada 27 April lalu. Korban ditemukan di semak, sekitar lima meter dari bahu jalan menuju pantai selatan Gemah. 

Kondisi jasad warga Kecamatan Argapura Kabupaten Majalengka, Jawa Barat itu sudah busuk. Belatung merubung nyaris sekujur jasad, termasuk bagian muka juga digerogoti. 


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network