Pelaku pembunuhan di Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur ditangkap polisi. (Foto: MPI/Diwan Mohammad Zahri)

"Perempuan IM sudah memberitahu korban kalau beberapa hari ini akan dibunuh sehingga dia meminta agar korban menjauhinya sampai kondisi kembali tenang, tapi korban tetap menjalin hubungan," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polres Sampang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network