Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHP terkait kekerasan yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku IA terus menangis saat digelandang ke Mapolrestabes Surabaya. Dia mengaku menyesal atas perbuatan sadis yang dilakukan terhadap istrinya.
"Saya menyesal sekali. Saya tidak bermaksud membunuh. Saya hanya marah. Cemburu, melihat video TikTok dan chating mesra istri saya," katanya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait