Pelaku pembunuhan istri siri IA saat berada di Mapolrestabes Surabaya, Senin (18/10/2021). (Foto: iNews.id/Nur Syafei).

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHP terkait kekerasan yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Sementara itu, pelaku IA terus menangis saat digelandang ke Mapolrestabes Surabaya. Dia mengaku menyesal atas perbuatan sadis yang dilakukan terhadap istrinya. 

"Saya menyesal sekali. Saya tidak bermaksud membunuh. Saya hanya marah. Cemburu, melihat video TikTok dan chating mesra istri saya," katanya.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network