Diketahui, Mohammad Thoha, dituntut empat tahun penjara. Sementara tukang becak sekaligus eksekutor pembobolan rekening, Setu, dituntut satu tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari. "Menuntut terdakwa Mohammad Thoha dengan pidana penjara empat tahun penjara," katanya.
Tuntutan itu dijatuhkan karena akibat persekongkolan itu, korban Muin Zachry menderita kerugian hingga Rp320 juta.
Sementara itu, tuntutan terhadap Setu jauh lebih ringan karena dia hanya orang suruhan. Pertimbangan lainnya, Setu juga sudah lanjut usia (lansia).
Pada persidangan itu kedua terdakwa dituntut dengan pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait