Dalang pembobolan rekening nasabah BCA, Mohammad Thoha, diminta untuk mengembalikan Rp320 juta dalam seminggu. Apa tanggapannya? (Foto: Hari Tambayong)

SURABAYA, iNews.id - Majelis Hakim PN Surabaya menanyakan kesanggupan dalang pembobolan rekening nasabah BCA, Mohammad Thoha, untuk mengembalikan kerugian korbannya, Muin Zachry. Kerugian itu mencapai Rp320 juta.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin (30/1/2023), Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, bertanya apakah Thoha sanggup mengembalikan uang Rp320 juta kepada korbannya dalam kurun waktu satu minggu.

"Ya kalau maunya saya sih (mengembalikan uang) setelah bebas, Yang Mulia," kata Thoha melalui sambungan video call.

"Satu minggu, ya? Saya berikan waktu satu minggu (mengembalikan uang Rp320 juta)," kata Marper.

Thoha pun tetap bersikukuh tidak sanggup mengembalikan seluruh kerugian korbannya.

"Belum bisa, Yang Mulia," kata Thoha.

Mendengar jawaban Thoha, Marper menyatakan sidang ditunda selama satu pekan untuk menyusun putusan.

"Baik, kita tunda satu minggu untuk menyusun putusan," ujar Hakim.

Diketahui, Mohammad Thoha, dituntut empat tahun penjara. Sementara tukang becak sekaligus eksekutor pembobolan rekening, Setu, dituntut satu tahun penjara. 

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari. "Menuntut terdakwa Mohammad Thoha dengan pidana penjara empat tahun penjara," katanya. 

Tuntutan itu dijatuhkan karena akibat persekongkolan itu, korban Muin Zachry menderita kerugian hingga Rp320 juta. 
Sementara itu, tuntutan terhadap Setu jauh lebih ringan karena dia hanya orang suruhan. Pertimbangan lainnya, Setu juga sudah lanjut usia (lansia). 

Pada persidangan itu kedua terdakwa dituntut dengan pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan.


Editor : Rizky Agustian

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network