Atas perbuatannya, tersangka WPC kini terancam mendekam di balik jeruji besi dalam waktu lama. Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp300 juta," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait