Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers terkait penahanan pelatih bela diri nasional tersangka pencabulan atlet. (Foto: iNews)

Atas perbuatannya, tersangka WPC kini terancam mendekam di balik jeruji besi dalam waktu lama. Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

"Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp300 juta," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network