Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers terkait penahanan pelatih bela diri nasional tersangka pencabulan atlet. (Foto: iNews)

SURABAYA, iNews.idPolda Jawa Timur menahan dan menetapkan seorang pelatih bela diri nasional berinisial WPC (44) sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap atlet perempuan, VAA. 

Aksi bejat tersebut diduga telah berlangsung selama hampir satu tahun, yakni sejak September 2023 hingga Agustus 2024, dengan memanfaatkan relasi kuasa sebagai pelatih. 

Berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jatim, tersangka melancarkan aksinya di sejumlah lokasi berbeda. Kekerasan seksual tersebut kerap terjadi saat korban hendak mengikuti kejuaraan di luar kota. 

"Aksi kejahatan seksual ini dilakukan di sejumlah hotel di antaranya di wilayah Jombang, Ngawi, hingga Bali. Tersangka melakukannya saat korban akan mengikuti pertandingan," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (12/3/2026). 

Dia menuturkan, korban baru berani melaporkan kejadian memilukan ini pada 8 Juli 2025. Setelah melalui proses panjang dan pengumpulan alat bukti yang cukup, polisi akhirnya melakukan penahanan terhadap WPC pada 25 Februari 2026.

Kriminolog Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Dr. Titik Suharti, menilai kasus ini merupakan bentuk nyata penyalahgunaan relasi kuasa. Pelaku memanfaatkan kedekatannya sebagai instruktur untuk menekan korban agar bungkam. 

"Mayoritas tersangka dengan korban memiliki hubungan dekat. Rata-rata korban tidak berani mengungkapkan perbuatan jahat tersebut karena adanya intimidasi atau ketergantungan posisi dalam karier olahraga mereka," kata Dr Titik.

Atas perbuatannya, tersangka WPC kini terancam mendekam di balik jeruji besi dalam waktu lama. Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

"Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp300 juta," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network