Ironisnya, pelaku tidak berhenti dan berusaha menolong korban, tetapi justru melarikan diri. "Pelaku ini tahu telah menabrak dan mengetahui korbannya tergeletak bersimbah darah. Tetapi malah ditinggal lari," katanya.
Sementara itu, pelaku AS berdalih tidak mengetahui telah menabrak kedua korban. "Saya lari karena panik. Saya juga tidak merasa menabrak," katanya.
Atas perbuatannya Pelaku dijerat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukumannya paling lama tiga tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait