"Kami emosi karena proses pemakaman berbelit. Belum lagi jenazah juga tertukar. Kami tahu setelah selesai mensalatkan," katanya.
Meski begitu proses hukum terus berlanjut. Saat ini proses penyidikan masih terus berlanjut. Pada kasus ini, polisi menyangka para pelaku melanggar Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
"Kami juga minta dilakukan evaluasi. Agar kejadian seperti ini tidak terulang," ujarnya.
Sementara itu, Humas Rumah Sakit Saiful Anwar mengatakan, faktor kelelahan petugas menjadi sebab, jenazah tertukar. Sebab, saat itu ada banyak antrean jenazah Covid-19 yang harus dimakamkan.
Diketahui, video pemukulan petugas pemakaman jenazah Covid-19 di Malang viral di media sosial. Aksi pemukulan ini dipicu kemarahan pelaku karena jenazah yang akan dimakamkan tertukar.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait