Pelajar di Bojonegoro tega sodomi anak di bawah umur.(Foto: Ilustrasi/Ist)

"Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di kamar mandi sekolah," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Roqib Triyanto, Senin (14/2/2023). 

Roqib mengatakan pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya hingga empat kali. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka pada bulan Desember tahun 2022.

Akibat perbuatannya pelaku harus mendekam di tahanan Mapolres Bojonegoro. Pelaku dijerat Pasal 76 e Juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network