"Belakangan telah diketahui beberapa ASN dan hakim telah dinyatakan positif terpapar Covid-19,” ujarnya.
Dia menambahkan, jika tingkat paparan COVID-19 ini dinilai cukup tinggi berdasarkan hasil swab tersebut, nantinya pihak PN Surabaya bakal berkoordinasi dengan pimpinan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim untuk melakukan langkah antisipatif.
"Antara lain mengeluarkan kebijakan lockdown ketiga untuk seluruh aktivitas pelayanan publik di PN Surabaya," katanya.
Meski begitu, pelayanan secara terbatas tetap berjalan di setiap bidang urusan. Pelimpahan perkara tetap berjalan. Tapi, dia mengimbau masyarakat untuk sementara waktu tidak berkunjung ke PN Surabaya.
"Bagi yang hendak berunjuk rasa, kita imbau Polri lebih bijaksana dalam memberikan izin, guna meminimalisasi penyebaran virus,” ujarnya.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait