Kantor Pengadilan Negeri Surabaya (istimewa)

SURABAYA, iNesw.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menunda semua agenda persiangan hingga 25 Januari mendatang. Kebijakan itu dilakukan menyusul adanya Penerapan Pembatasan Kegiatan asyarakat (PPKM). 

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/7/KPTS/013/2021 tentang PPKM, semua kegiatan dibatasi, mulai dari ruang publik hingga perkantoran. PPKM tersebut berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak 11 Januari hingga 25 Januari mendatang. 

"Karena alasan itu, semua persidangan ditunda, kecuali perkara pidana yang masa penahanannya hampir habis. Itupun sidang digelar dengan sangat terbatas,” kata Juru bicara PN Surabaya, Martin Ginting, Rabu (13/1/2021). 

Tak hanya itu, PN Surabaya juga berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya guna menggelar tes swab antigen bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkup pengadilan. Tes swab akan dilakukan hari ini. Tujuannya untuk mengetahui sejauh mana tingkat penyebaran Covid-19 di pengadilan. 

"Belakangan telah diketahui beberapa ASN dan hakim telah dinyatakan positif terpapar Covid-19,” ujarnya. 

Dia menambahkan, jika tingkat paparan COVID-19 ini dinilai cukup tinggi berdasarkan hasil swab tersebut, nantinya pihak PN Surabaya bakal berkoordinasi dengan pimpinan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim untuk melakukan langkah antisipatif. 

"Antara lain mengeluarkan kebijakan lockdown ketiga untuk seluruh aktivitas pelayanan publik di PN Surabaya," katanya. 

Meski begitu, pelayanan  secara terbatas tetap berjalan di setiap bidang urusan. Pelimpahan perkara tetap berjalan. Tapi, dia mengimbau masyarakat untuk sementara waktu tidak berkunjung ke PN Surabaya. 

"Bagi yang hendak berunjuk rasa, kita imbau Polri lebih bijaksana dalam memberikan izin, guna meminimalisasi penyebaran virus,” ujarnya.


Editor : Ihya Ulumuddin

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network