Polisi menangkap pasangan suami istri yang membegal motor dan HP milik PNS di Kabupaten Pasuruan. (Foto: iNews)

Korban yang ketakutan memilih kabur untuk menyelamatkan diri dan melaporkan kejadian ke polisi.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengungkap bahwa skenario jebakan ini disusun oleh Anisa. Sementara eksekusinya dilakukan oleh suaminya bersama saudara kandungnya Rokhim,” ujarnya.

Kini, pasangan suami istri tersebut ditahan di Mapolsek Kejayan. Keduanya dijerat pasal pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network