Ilustrasi warga penerima bantuan sosial. (Antara).

"Pendanaan diperlukan juga untuk mereka yang menangani verfak (verifikasi faktual) data kemiskinan, disamping untuk turun ke lapangan, juga up-grade petugas. Itu kan sebenarnya bisa juga dilakukan oleh pendamping, tapi harus dilatih tersendiri," katanya.

Diakui Kusnadi memang saat ini belum semua pemda mengaanggarkan. Untuk itu ini harus dianggarkan untuk mewujudkan sata yang valid terkait bansos untuk masyarakat. "Untuk penganggaran, UU Nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin bisa dijadikan acuan legal formalnya," katanya.

Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, memaparkan terdapat temuan BPKP tahun 2020 sebanyak 3.877.965 data NIK keluarga penerima manfaat (KPM) penerima bansos tidak valid. Kemudian, sebanyak 41.985 duplikasi data KPM dengan nama dan NIK yang sama.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network