Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan, kedua tersangka melakukan pengoplosan di Desa Watualang, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi.
"Penangkapan truk berisi ratusan galon merk Aqua itu dipertigaan pabrik gula Glodok, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan," katanya saat rilis kasus, Senin (31/11/2020)
Akibat perbuatannya, kedua pekaku diancam Pasal 62 Ayat 1 dan Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait