Salah satu sorotan yang disampaikan Prof Ali adalah bagaimana posisi para menteri dan dugaan keberpihakan ke salah satu calon, tapi masih berstatus menteri dan tidak cuti.
"Kita tahu banyak menteri yang ikut kampanye tanpa jelas dia statusnya cuti atau tidak cuti. Kalau diangketkan akan kuat, apakah itu boleh dan menjadi penegasan. Demikian juga kebijakan-kebijakan presiden, termasuk sangat mungkin membuka, kemungkinan kejelasan sesuatu yang selama ini dibicarakan," paparnya.
Sebelumnya, wacana hak angket muncul ke publik usai dugaan sejumlah kecurangan yang muncul dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Hak angket itu nantinya bakal diajukan oleh anggota legislatif di DPR. Di mana persyaratannya hak angket diajukan oleh 25 orang legislatif, lebih dari satu fraksi.
Tak hanya itu hak angket juga perlu disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dihadiri oleh 50 persen plus 1 dari para anggota dewan, untuk membentuk panitia khusus (Pansus). Kemudian dari Pansus yang dibentuk memiliki masa kerja selama 60 hari ke depan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait