MALANG, iNews.id - Pakar hukum tata negara Universitas Brawijaya (UB) Malang Prof Muhammad Ali Safa'at menilai pentingnya menggulirkan hak angket, sebagai bagian dari fungsi legislasi DPR. Hak angket diusulkan demi menyelidiki dugaan kecurangan pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
Prof Ali menyebut, kecurangan yang dimaksud bukan hanya pada pelaksanaan proses pemungutan suara, hingga rekapitulasi, tapi bagaimana proses sebelum pemungutan suara yang dianggap ada kecurangan masif.
Dia mencontohkan, pemberian bantuan sosial (bansos) yang diberikan oleh pemerintah melalui Presiden Joko Widodo, yang dianggap menguntungkan salah satu pasangan capres-cawapres.
"Karena kalau kita bicara kecurangan akan lebih baik Kalau proses pengaturan itu yang harusnya dikonsentrasi bagaimana sebelum pemungutan suara. Misalnya bansos yang cenderung menguntungkan Paslon 02, itulah kenapa pentingnya hak angket," kata Prof Muhammad Ali Safa'at, saat 'Bincang Bersama Pakar : Proyeksi Politik Pasca Pemilu', di Gedung Rektorat UB Malang, Selasa (27/2/2024).
Menurutnya, hak angket menjadi penting di tengah fungsi dan pengawasan legislasi DPR yakni, hak budgeting dan hak interpelasi. Pada Undang-undang DPR, MPR, dan DPD hak angket itu ditujukan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah yang berdampak luas terhadap masyarakat, yang ditengarai bertentangan dengan undang-undang.
"Dan ketentuan itu ada yang ditentukan ada objeknya, adalah pelaksana undang-undang, kebijakan pemerintah. Kebijakan itu tidak harus dalam bentuk undang-undang. Bisa saja Pak Jokowi membagi bansos di bulan Februari, itu masuk kebijakan," ungkap Wakil Rektor II Universitas Brawijaya itu.
Selain pemerintah, objek yang bisa ditujukan angket, tentu pelaksana Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jika hal itu memungkinkan, maka materi yang diselidiki mengenai penyelenggaraan Pemilu, dari tahapan awal hingga akhir.
"Atau bisa saja materi diselidiki tidak terkait dengan penyelenggaraan teknis pemilu, kan undang-undang pemilu itu kan banyak ketentuannya, undang-undang Pemilu tidak hanya mengikat penyelenggara, tapi juga pemerintah," ujar dosen di Fakultas Hukum (FH) UB Malang ini.
Memang secara aturan hak angket itu tidak bisa membatalkan hasil Pemilu, karena yang memiliki wewenang membatalkan hasil Pemilu adalah Mahkamah Konstitusi (MK), tapi dari hak angket itu akan diketahui dan dapat terbuka.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait