Subairi (34), pengedar uang palsu ditangkap polisi di Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim). (Foto: iNews/Bambang Sugiarto)

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia beralasan tidak punya uang dan terpaksa memakai uang palsu. Dia saat ini tidak lagi bekerja karena telah di-PHK dari pekerjaannya sebagai pekerja proyek bangunan di Bali.

Dia membeli uang palsu tersebut lewat online. Dengan harga Rp250.000, dia mendapatkan Rp400.000 uang palsu.  Pelaku juga mengaku telah enam kali melakukan transaksi pembelian. Selain membeli HP, dia menggunakannya untuk membayar kontrakan rumah, hingga membeli kebutuhan dapur di pasar.

Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan pasal 36 junto pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network