Subairi (34), pengedar uang palsu ditangkap polisi di Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim). (Foto: iNews/Bambang Sugiarto)

JEMBER, iNews.id – Seorang pria ditangkap polisi di Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), karena mengedarkan uang palsu. Parahnya, pelaku Subairi (34), sudah berkali-kali menggunakannya mulai dari membeli HP atau ponsel, membayar kontrakan rumah, hingga berbelanja di pasar.

Warga Banyuwangi itu tak berkutik saat ditangkap jajaran Polres Jember, usai transaksi jual beli HP di kawasan pertigaan Kecamatan Silo Jember. Dia membeli HP secara online, namun membayar kepada kurir dengan metode cash on delivery (COD) menggunakan uang palsu.

“Petugas menyita barang bukti uang palsu sebanyak 18 lembar pecahan Rp50.000 dari pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Aryawiguna, Senin (20/9/2021).

Aksi pelaku terungkap saat pengantar HP menerima lima lembar uang pecahan Rp50.000 yang sudah kusut dan buram. Karena curiga, uang itu dicek dengan alat pendeteksi. 

Ternyata benar, uang yang diberikan Subairi untuk membayar ponsel yang dibeli itu palsu. Subairi akhirnya dilaporkan kepada polisi.


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network