Tri Susanti memakai baju tahanan digelandang polisi di Mapolda Jatim untuk pemeriksaan kesehatan, Selasa (3/9/2019). (Foto: iNews/Rahmat Ilyasan)

SURABAYA, iNews.id – Tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong saat aksi di Asrama Mahasiswa Papua, Jalan Kalasan Surabaya, Tri Susanti, resmi memakai baju tahanan, Selasa (3/9/2019). Tersangka yang akrab disapa Susi, ditahan selama 20 hari ke depan.

Usai memakai baju berwarna oranye itu, Susi digelandang ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk tes kesehatan. Susi yang baru pertama kalinya memakai baju tahanan tampak berjalan santai didampingi penyidik.

Namun, Susi tidak bersedia menjawab berbagai pertanyaan terkait penahanannya selama 20 hari ke depan oleh Unit V Cyber Crime Polda Jatim. Dia hanya menjawab singkat saat ditanya mengenai kondisinya. “Sehat,” ujar Susi.

Tri Susanti sebelumnya dinyatakan ditahan 1 kali 24 jam setelah pemeriksaannya sebagai tersangka kasus aksi rasisme di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, pada 17 Agustus lalu. Susi diperiksa secara marathon selama 12 jam di Ruang Cyber Crime Polda Jatim dan dicecar 37 pertanyaan seputar aksi tersebut. Setelah diperiksa kembali hari ini, Polda Jatim resmi menahan Susi untuk 20 hari ke depan.

Susi ditahan atas sangkaan pelanggaran pasal 45-a ayat 2 juncto Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian. Di dalamnya juga terdapat penyebaran berita bohong, yakni masalah bendera merah putih yang dirusak. Namun, kenyataannya hanya tiang yang diduga dirusak.

“Siang hari ini, kami pastikan untuk tersangka Tri Susanti termasuk juga satu tersangka yang lain (Samsul Arifin), kami pastikan kami lakukan penahanan selama 20 hari,” kata Wakapolda Jatim Brigen Toni Harmanto.

Wakapolda Jatim memaparkan, ada tiga alasan penahanan Susi dan Samsul Arifin, sesuai hukum acara pidana.

“Pertama, tentunya dikhawatirkan mengulangi tindak pidana, kedua kekhawatiran untuk menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga berkaitan dengan menghambat proses penyidikan,” katanya.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network