Penampakan botol deodoran yang dilempar oleh OTK ke area Lapas Malang berisi 14 paket sabu-sabu dan obat keras. (Foto: Avirista Midaada)

"Kita seluruh jajaran petugas Lapas Kelas I Malang berkomitmen penuh untuk tidak main-main dengan narkoba. Upaya penggagalan penyelundupan barang terlarang ini berkat kecermatan petugas yang sedang bertugas. Hal ini demi menjaga Lapas Kelas I Malang tetap dalam kondisi aman dan kondusif," ujarnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma Sibarani, mengungkapkan, pihaknya menerima pelimpahan barang bukti berupa sabu-sabu dan pil Alphrazolam yang masuk kategori obat berbahaya. Barang bukti itu ditemukan di Lapas Kelas I Malang usai dilempar OTK dan tersangkut jaring sisi selatan.

"Yang kita amankan ada 14 klip sabu, 6 butir aprazolam. Total berat sabu 2,56 gram. Ini masih kami lakukan penyelidikan dan pengembangan dari temuan di lapas," ujar Eka.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network