Upaya tersangka untuk melukai korban, menurut perwira berpangkat dua melati itu didasari adanya dendam pribadi tersangka. Akibat saat menjadi karyawannya, korban kerap menggunjing orang tua tersangka.
"Setelah melakukan penganiayaan itu, tersangka berpindah dari daerah ke daerah lain. Polisi sempat memburunya selama sepekan, hingga akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Kecamatan Wajak pada 11 Februari lalu," pungkas Hendri.
Akibat perbuatannya itu, NP dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan.
“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup. Sedangkan R dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait