Dari ratusan perkara ini, Polrestabes berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 65 unit sepeda motor berbagai jenis, 66 handphone, satu buah Laptop, enam buah bilah pisau, 42 foto copy KTP, STNK, dan BPKB Korban, satu unit Sepeda angin, 25 kunci T, 20 file Rekaman CCTV,
Selain itu satu buah tas, lima dompet, 15 Helm, dua buah kotak amal, lima potong baju, dan uang tunai Rp2,1 juta.
Para penjahat jalanan ini akan dijerat dengan Pasal yang sudah ditentukan dengan perkaranya. "Kami sampaikan pada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat bepergian karena tindak kejahatan akan terjadi jika ada kesempatan atau niat para pelaku," kata Pasma.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait