Penampakan mobil Daihatsu Gran Max yang menabrak tiga pemotor dan menewaskan 4 orang. (Avirista Midaada).

"Masih dalam proses perkembangan lebih lanjut. Pengemudi sudah kami tahan. Kita tetapkan tersangka dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang lalu lintas di mana dari kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan, dan mengakibatkan orang meninggal dunia," katanya. 

Diketahui, kecelakaan beruntun terjadi Jalan Raya Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Minggu sore (11/6/2023) sekitar pukul 15.00 WIB. Kecelakaan diawali oleh mobil Daihatsu Grandmax pickup dengan Nopol N 8315 EI yang melaju kencang dari barat ke timur.

Keterangan pengemudi, diduga sopir hilang kendali akibat patah as roda depan, sehingga mobil langsung menghantam tiga sepeda motor dari arah berlawanan. Tabrakan adu banteng pun tak terhindarkan ketika posisi cuaca sedang hujan deras. 

Diduga mobil pikap Daihatsu Grandmax ini melaju kencang dengan kecamatan 70 kilometer per jam saat menyalip kendaraan di depannya. Tapi tindakan pengemudi itu tidak berhasil dan menabrak tiga sepeda motor.

Akibatnya empat korban meninggal dunia seketika di lokasi, satu orang pengemudi sepeda motor Vario mengalami luka parah. Seluruh korban jiwa dievakuasi ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang pada Minggu sore.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network