Meski demikian, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). JPU memilih untuk pikir-pikir.
Sementara atas putusan tersebut, terdakwa NSH mengaku tidak sependapat dengan majelis hakim. Dia memilih mengambil langkah hukum dengan mangajukan banding.
"Saya melakukan upaya banding yang mulia," kata NSH sebelum sidang diakhiri.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait