Terdakwa kasus pencabulan mertua saat sidang virtual di PN Gresik, Kamis (20/5/2021). (Foto: SINDOnews/Ashadi Iksan)

GRESIK, iNews.id - Oknum polisi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim), divonis tiga tahun penjara. Terdakwa berinisial NHS itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan mencabuli mertuanya.

Hal itu terungkap dalam sidang perkara asusila yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (20/5/2021). Majelis hakim yang diketuai Mochammad Fathur Rochman mengatakan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan pencabulan berkali-kali kepada saksi korban.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan, perbuatan tidak terpuji itu dilakukan sebanyak tujuh kali, sejak Desember 2019 sampai Februari tahun 2020.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun," kata Fathur Rochman dalam sidang putusan yang digelar secara virtual tersebut.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ferry Hary Ardianto yang sebelumnya menuntut terdakwa tiga tahun kurungan penjara.


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network