Oknum tenaga kesehatan PPPK ditangkap petugas Lapas Lumajang karena kedapatan membawa 240 butir pil koplo yang disembunyikan dalam kemaluan. (Foto: iNews)

Kejadian ini sangat disayangkan mengingat pelaku adalah seorang Aparatur Sipil Negara dengan status PPPK yang bekerja di instansi kesehatan. Kini, selain terancam hukuman pidana, EA juga terancam kehilangan pekerjaannya sebagai tenaga medis.

Untuk kepentingan pengembangan kasus dan penyelidikan lebih lanjut, petugas Lapas telah menyerahkan pelaku beserta barang bukti ratusan butir pil koplo tersebut ke Satreskoba Polres Lumajang.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network