Oknum guru ditahan Polres Situbondo ditangkap gegara unggah ajakan nyabu melalui medsos. (Foto: Humas Polres Situbondo)

"Petugas mengamankan barang bukti sabu dan seperangkat alat hisap dalam rumahnya," kata Sutrino.

Untuk pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba, oknum guru dan sejumlah barang buktinya langsung diamankan ke Mapolres Situbondo. Saat ini, BFR sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network