SITUBONDO, iNews.id - Oknum guru di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi. Dia mengajarkan sesuatu yang berbeda dari biasanya, bukan hal positif tentunya lantaran mengajak untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Ajakan tersebut diunggah oknum guru berinisial BFR (39) warga Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo ke media sosial.
Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Ahmad Sutrisno mengatakan, menyikapi unggahan tersebut, anggota Satreskoba Polres Situbondo langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga mengamankan BFR (39). Pelaku merupakan guru berstatus PNS .
"Pelaku diamankan usai mengunggah ajakan nyabu pada Kamis malam. Dia ditangkap di rumahnya semalam," ujarnya, Jumat (29/10/2021).
Dia menjelaskan, oknum guru ini diamankan di rumahnya dengan barang bukti sisa sabu seberat 2,79 gram. Kemudian satu buah plastik klip sisa sabu seberat 0,12 gram serta sebuah pipet dan alat penghisap sabu.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait