Dosen Unej RH yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak dibawah umur saat konferensi pers di Mapolres Jember beberapa pekan lalu (ANTARA/Zumrotun Solichah)

Sementara Juru bicara PN Jember Sigit Triatmojo mengatakan, agenda sidang kasus pencabulan dengan terdakwa RH memasuki tahap tuntutan yang sudah dibacakan JPU Kejari Jember.

"Selanjutnya agenda pembelaan atau pledoi yang ditunda pada 2 November 2021 karena salah satu majelis hakim pekan depan mengajukan cuti," ucapnya.

Di tempat terpisah, kuasa hukum terdakwa RH, Freddy Andreas Caesar dalam rilisnya mengatakan, pihaknya berharap JPU obyektif dalam menuntut kliennya RH dan tidak berdasarkan ketakutan atau opini publik karena tuntutan wajib berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.

"Saya yakin JPU akan independen dan obyektif melihat fakta-fakta yang muncul di persidangan," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network