Dosen Unej RH yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak dibawah umur saat konferensi pers di Mapolres Jember beberapa pekan lalu (ANTARA/Zumrotun Solichah)

JEMBER, iNews.id - Dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH dituntut delapan tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adek Sri Sumiarsih dalam sidang lanjutan kasus pencabulan anak di bawah umur yang digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Jember, Provinsi Jawa Timur, Kamis (21/10/2021).

"Terdakwa dituntut delapan tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan," ujar JPU seusai persidangan.

Menurutnya, jaksa berkeyakinan perbuatan terdakwa telah terbukti sebagai tindak pidana pencabulan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah disumpah dalam persidangan.

"Saksi-saksi yang hadir dalam persidangan ikut mendukung pembuktian dari dakwaan JPU bahwa terdakwa melakukan perbuatan cabul kepada saksi korban," katanya.

Dia mengatakan, alasan terdakwa melakukan terapi atas tindakannya itu hanya dalih terdakwa. Namun berdasarkan fakta-fakta di persidangan, keterangan saksi dan barang buktinya tindakan itu merupakan cabul.

Dalam surat dakwaan, terdakwa RH didakwa Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena melakukan pencabulan anak yang dilakukan oleh walinya dan Pasal 45 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena korban mengalami stres tingkat sedang.

Sidang lanjutan kasus pencabulan dengan terdakwa dosen FISIP Universitas Jember tersebut digelar secara tertutup. Terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember, sedangkan majelis hakim, jaksa dan penasihat hukum hadir di PN Jember.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network