"Mereka mencetak uang dari Maret sampai April 2022. Yang bersangkutan mencetak hampir 20.000 lembar pecahan RP100.000," kata Rizkika
Hingga kini, MT, SD dan sembilan orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum selanjutkan akan dilakukan Polres Kediri dengan atensi dari Polda Jatim.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait