LUMAJANG, iNews.id - Seorang pria nekat membobol sejumlah kafe dan tempat usaha untuk mencuri barang berharga di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Aksi pelaku yang terekam CCTV dan viral di media sosial hingga akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Pelaku diketahui bernama Joni Setiawan. Dia ditangkap anggota Satreskrim Polres Lumajang setelah menyelidiki kasus berdasarkan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian.
Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat menyatroni sebuah kafe di pusat kota dalam kondisi lokasi sepi. Pelaku kemudian mengambil sejumlah barang berharga yang berada di dalam kafe.
Barang yang dicuri antara lain peralatan dapur seperti alat penanak nasi, tabung gas elpiji, barang elektronik berupa ponsel dan laptop, hingga uang tunai yang berada di dalam mesin kasir.
Polisi mengungkap dalam aksinya, pelaku terlebih dahulu survei lokasi untuk mengetahui waktu yang dianggap aman sebelum beraksi. Pelaku memilih waktu ketika kafe dalam kondisi sepi agar bisa leluasa mengambil barang-barang yang menjadi incarannya.
Namun, pelaku tidak menyadari seluruh aktivitas di lokasi telah dipantau kamera CCTV. Rekaman tersebut kemudian menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk mengungkap identitas pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Joni Setiawan di rumahnya yang berada di Kelurahan Jogotrunan, Kabupaten Lumajang.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP M Ari Nuzul Aulia mengatakan pelaku beraksi seorang diri dengan berjalan kaki ke lokasi.
"Pelaku melompati pagar bagian depan sesuai CCTV lalu masuk ke dalam mengambil sejumlah barang seperti handphone, gas elpiji, dan uang tunai," ujarnya, Rabu (8/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah menyatroni tiga kafe dan satu tempat rental PlayStation. Aksi tersebut dilakukan karena pelaku mengaku terdesak kebutuhan ekonomi.
"Personel Satreskrim Polres Lumajang mendatangi rumah pelaku. Saat diperiksa, pelaku mengakui tindakan pencurian dengan pemberatan tersebut," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku Joni Setiawan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 7 sampai 9 tahun.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait