Seorang sopir taksi online dibekuk di salah satu hotel di Surabaya lantaran diduga menyambi sebagai kurir sabu. (Foto: Istimewa)

"Tersangka dengan cara bertemu lalu melakukan transaksi langsung di belakang supermarket di Jalan Diponegoro Surabaya. Sabu tersebut akan dijual lagi," ucap dia.

Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman pidana Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Editor : Rizky Agustian

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network