SURABAYA, iNews.id - Seorang sopir taksi online berinisial HG (41) ditangkap polisi di salah satu lobi hotel di Surabaya. Dia kedapatan membawa lima paket narkoba jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Samanonasa mengatakan, HG ditangkap lantaran diduga menjadi kurir yang mengedarkan narkotika di Jalan Dukuh Kupang Timur Sawahan Surabaya.
"Penangkapan terhadap HG berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba lobi hotel tersebut," kata Daniel, Senin (31/10/2022).
Daniel mengatakan, berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan yang mengarah pada tersangka HG. Kemudian pada Senin sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka di lobi hotel yang berada di Jalan Dukuh Kupang Timur Sawahan Surabaya.
"Selain mengamankan HG, kami juga menyita barang lima paket narkotika jenis sabu dengan berat masing masing 0,60 gram, 0,48 gram, 0,78 gram, 1,20 gram, serata 1,33 gram beserta bungkusnya, satu dos bekas rokok gudang garam dan satu handphone," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, HG merupakan kurir sabu yang mendapatkan narkoba dengan cara membeli dari seseorang bernama DSY dengan harga Rp1 juta per gram.
"Tersangka dengan cara bertemu lalu melakukan transaksi langsung di belakang supermarket di Jalan Diponegoro Surabaya. Sabu tersebut akan dijual lagi," ucap dia.
Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman pidana Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait