Penyerahkan surat kuasa khusus (SKK) di Gedung Kejaksaan Negeri Surabaya, Jalan Raya Sukomanunggal Jaya No.1, Kota Surabaya. (Foto: Sindonews/Ali Masduki).

Sementara itu, Kajari Surabaya Anton Delianto, menegaskan bahwa sesuai tupoksi pihaknya dalam bidang datun jaksa sebagai pengacara negara. Dengan adanya SKK, pihaknya bisa membantu BPJS ketenagakerjaan terhadap perusahaan yang memiliki persoalan dengan BPJS ketenagakerjaan.

"Kita upayakan perusahaan bisa mengikuti aturan sehingga program BPJS Ketenagakerjaan bisa berjalan dengan baik dan kita juga akan mendorong perusahaan dan memberikan kesadaran untuk mengikuti program jaminan sosial ini," katanya. 

Diketahui, penyerahan SKK tersebut langsung diterima oleh Kajari Anton Delianto, di dampingin Kasidatun Arie Chandra Dinata Noor. Dalam kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Indra Iswanto dan Kepala Kantor BPJS KetenagakerjaanSurabaya Rungkut, Rudi Susanto yang juga turut menyerahkan SKK kepada pihak Kejaksaan Negeri Surabaya.


Editor : Ihya Ulumuddin

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network