"Untuk kronologi pada saat istrinya tersangka ini meminta tolong kepada korban supaya di antar di salah satu tempat kos di Kecamatan Semanding. Kemudian saat dia berboncengan tersangka mengadang dan melakukan aksi penusukan," ujar Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rianto, Kamis (15/8/2024).
Setelah menikam korban, pelaku melarikan diri. Selang beberapa jam kemudian pelaku ditangkap Satreskrim Polres Tuban. Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa badik yang digunakan tersangka untuk menikam korban.
"Nama korban Hendik Prasetyo, alamat Lamongan meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait