Rekaman CCTV pembacokan di Jember, pria bacok temannya usai pesta miras hingga korban mengalami luka serius. (Foto: iNews TV)

Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku dan korban merupakan teman akrab yang sebelumnya sedang pesta miras bersama.

Selain itu, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah. Sementara senjata tajam yang digunakan pelaku masih dalam pencarian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network