Mirzal mengatakan peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa (9/11/2021) kemarin. Korban dipukul menggunakan benda tumpul.
"Kami mendapati fakta bahwa korban meninggal tidak wajar. Terdapat adanya kekerasan fisik benda tumpul terhadap tubuh korban," tuturnya.
Temuan tersebut dikuatkan dengan hasil autopti terhadap korban. Selanjutnya penyidik memeriksa sejumlah saksi dan menginterogasi ibu korban. "Dari semua bukti itu, kami mengamankan tersangka AS," ucapnya.
Atas tindakan sadis itu, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait