Menurutnya, terdakwa tidak mengetahui isi paket dan hanya mengetahui pengirimnya adalah anaknya sendiri. Anak terdakwa saat ini sudah mendekam di penjara atas kasus narkoba.
"Harusnya, pembelinya siapa kan ketahuan. Tapi malah dibuat DPO (daftar pencarian orang)," ujarnya.
Diketahui, Asfiyatun ditangkap polisi lantaran kedapatan menyimpan ganja 17 kg di rumahnya, di jalan Wonokusumo Kidul, Surabaya pada Minggu (18/1/2023) lalu. Perempuan yang sehari-hari berjualan gorengan tersebut mengaku tak mengetahui kalau kardus besar berwarna coklat itu berisi ganja.
Pasalnya, dia hanya dititipi barang oleh seorang bernama Ali dan dan Pi’i, yang rencananya akan diambil esok hari.
Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait